OleanderConsulting
Cek Kepatuhan PP 33/2026
0/12 terjawab

Self-assessment interaktif · ~5 menit

Seberapa siap perusahaan Anda menghadapi PP 33/2026?

Peraturan Pelaksanaan UU Pelindungan Data Pribadi resmi berlaku efektif 16 Januari 2027. PP ini mengubah kewajiban umum di UU PDP menjadi 225 pasal operasional — lengkap dengan tenggat waktu, daftar sanksi administratif, dan mekanisme pengawasan yang konkret.

Gulir ke bawah untuk menjawab 12 pertanyaan singkat di lima area kepatuhan inti. Di akhir, Anda akan mendapat skor kesiapan & peta area yang perlu diprioritaskan — berdasarkan pasal yang berlaku, bukan tebakan.

Mulai
01

Dasar & Persetujuan

Setiap pemrosesan Data Pribadi — sekecil apa pun — harus berpijak pada dasar hukum yang sah sebelum data itu disentuh, bukan dicari-cari setelah terjadi masalah. PP 33/2026 menegaskan enam dasar pemrosesan yang diwariskan dari UU PDP, dan mengatur secara rinci syarat sahnya persetujuan eksplisit sebagai dasar yang paling sering dipakai.

Apakah setiap aktivitas pemrosesan Data Pribadi di perusahaan Anda memiliki dasar pemrosesan yang terdokumentasi (persetujuan, kewajiban kontrak, kewajiban hukum, kepentingan vital, tugas kepentingan umum, atau kepentingan sah lainnya) sebelum data mulai diproses?

Pasal 30 PP 33/2026

Kewajiban memiliki dasar pemrosesan berlaku sebelum pemrosesan dimulai — bukan dokumentasi yang disusun belakangan.

Jika perusahaan Anda mengandalkan persetujuan (consent) sebagai dasar pemrosesan, apakah permintaan persetujuan tersebut diberikan secara bebas, spesifik per tujuan, mudah dipahami, dan dapat ditarik kembali kapan saja oleh Subjek Data?

Pasal 32–39 PP 33/2026

Persetujuan yang digabung dengan syarat & ketentuan umum, atau tidak bisa ditarik dengan mudah, berisiko dianggap tidak sah.

02

Hak Subjek Data

PP 33/2026 mengunci tenggat waktu yang konkret untuk merespons permintaan Subjek Data — sebagian besar 3 x 24 jam sejak permohonan diterima. Ini bukan lagi imbauan umum seperti di UU PDP, melainkan SLA operasional yang bisa diaudit satu per satu.

Apakah perusahaan Anda memiliki kanal permohonan tercatat (elektronik atau nonelektronik) bagi Subjek Data untuk mengajukan hak akses, koreksi, penghapusan, atau keberatan — dan prosedur respons dengan tenggat waktu yang jelas?

Pasal 20–22, 30, 70, 76, 92 PP 33/2026

Beberapa hak (mis. pembaruan data, penghentian pemrosesan pasca-penarikan persetujuan) wajib direspons paling lambat 3×24 jam.

Apakah tim Anda tahu persis kapan permintaan penghapusan, pembaruan, atau penarikan persetujuan boleh ditolak (mis. berdampak pada data pihak lain, kepentingan hukum, atau keamanan nasional) dan mendokumentasikan alasan penolakan tersebut?

Pasal 33 PP 33/2026

Penolakan yang tidak beralasan dan tidak terdokumentasi sama berisikonya dengan tidak merespons sama sekali.

03

Keamanan & Manajemen Risiko

Ini bagian paling teknis sekaligus paling sering jadi celah: pencatatan aktivitas pemrosesan, kontrol keamanan, penilaian dampak untuk pemrosesan berisiko tinggi, dan — yang paling krusial — kesiapan merespons kegagalan pelindungan data dalam hitungan jam, bukan minggu.

Apakah perusahaan Anda memiliki catatan (records) atas seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi — nama & kontak pengendali/prosesor, tujuan, kategori data, dan jangka waktu retensi?

Pasal 74–75 PP 33/2026

Records of Processing Activities adalah dasar dari hampir seluruh kewajiban lain — tanpa ini, sulit membuktikan kepatuhan pada aspek manapun.

Apakah kontrol keamanan teknis & organisasi (enkripsi, kontrol akses, klasifikasi data, pelatihan pegawai) diterapkan dan didokumentasikan sesuai tingkat risiko datanya?

Pasal 123–130 PP 33/2026

PP mensyaratkan tingkat keamanan yang proporsional terhadap sifat & risiko data — data spesifik (kesehatan, biometrik, anak) menuntut kontrol lebih ketat.

Apakah tersedia rencana & prosedur tertulis untuk memberitahukan kegagalan Pelindungan Data Pribadi kepada Subjek Data dan Lembaga paling lambat 3 x 24 jam sejak diketahui?

Pasal 114–119 PP 33/2026

Tenggat 3×24 jam terhitung sejak kegagalan diketahui — bukan sejak selesai diinvestigasi. Tanpa playbook, tenggat ini nyaris mustahil dipenuhi.

Untuk pemrosesan berisiko tinggi (skala besar, data spesifik, profiling otomatis, teknologi baru), apakah perusahaan Anda melakukan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi (DPIA)?

Pasal 120–122 PP 33/2026

DPIA wajib dilakukan sebelum pemrosesan berisiko tinggi berjalan, bukan sebagai dokumen formalitas pasca-insiden.

04

Kelembagaan Internal

Kepatuhan yang berkelanjutan butuh struktur, bukan hanya kebijakan di atas kertas: siapa yang bertanggung jawab secara fungsional (PPDP/DPO), dan bagaimana hubungan dengan pihak ketiga yang memproses data atas nama perusahaan (Prosesor) diatur secara kontraktual.

Jika kegiatan inti perusahaan Anda melibatkan pemrosesan data skala besar, data spesifik, atau pelayanan publik — apakah sudah ditunjuk PPDP (Pejabat/Petugas Pelindungan Data Pribadi / DPO) yang memenuhi kriteria profesionalitas & independensi?

Pasal 142–147 PP 33/2026

PPDP boleh berasal dari internal maupun eksternal, tetapi fungsinya harus melekat secara formal — bukan tanggung jawab sampingan tanpa penunjukan resmi.

Apakah setiap vendor/pihak ketiga yang memproses Data Pribadi atas nama perusahaan Anda (Prosesor Data Pribadi) terikat perjanjian tertulis yang mendokumentasikan perintah pemrosesan & tanggung jawabnya?

Pasal 139–141 PP 33/2026

Prosesor yang memproses di luar perintah dan tujuan yang ditetapkan menanggung tanggung jawabnya sendiri — perjanjian yang jelas melindungi kedua pihak.

05

Transfer Data & Kesiapan Pengawasan

Bagian penutup ini menyoal dua hal yang sering diabaikan: kepatuhan saat data mengalir ke luar Indonesia (server luar negeri, vendor cloud global, kantor pusat regional), dan kesiapan menghadapi kewenangan pengawasan Lembaga yang kini punya mekanisme sanksi administratif konkret.

Jika perusahaan Anda mentransfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia (server, cloud, kantor pusat), apakah sudah dipastikan negara tujuan memiliki tingkat pelindungan setara/lebih tinggi, atau digunakan mekanisme pengikat lain (BCR/klausul kontraktual) atau persetujuan eksplisit Subjek Data?

Pasal 160–174 PP 33/2026

Tiga jalur ini berjenjang: kesetaraan tingkat pelindungan → pelindungan memadai & mengikat → persetujuan eksplisit sebagai jalur terakhir.

Apakah perusahaan Anda memahami wewenang pengawasan Lembaga (pemeriksaan, perintah tindak lanjut, hingga sanksi administratif) dan memiliki kesiapan internal untuk merespons permintaan atau pemeriksaan dari Lembaga?

Pasal 180–199 PP 33/2026

Sanksi administratif berjenjang — dari peringatan tertulis hingga denda hingga 2% pendapatan tahunan — dan bisa dijatuhkan lebih dari satu jenis sekaligus.

Hasil Self-Assessment

Skor Kesiapan Kepatuhan Anda

0%

Jawab pertanyaan di atas untuk melihat ringkasan di sini.

Prioritas tindak lanjut

Disusun otomatis dari jawaban dengan skor terendah — area yang paling berisiko jika terjadi pemeriksaan Lembaga.

    Hasil ini adalah indikasi awal berdasarkan jawaban mandiri (self-reported), bukan audit formal. Untuk penilaian kepatuhan menyeluruh — termasuk peninjauan dokumen, wawancara proses bisnis, dan rencana remediasi terperinci — diskusikan hasil ini dengan tim GRC & Privacy Advisory Oleander Consulting.